Oct 8, 2012

Tahammul Hadis-Majlis Sima' Hadis Kitab As-Syamail Al-Muhammadiyah li Al-Imam At-Tirmidzi


Dalam musthalah hadis terdapat berbagai macam jenis ilmu hadis. Mulai dari ilmu hadis riwayat dan diroyat serta jenis-jenis ilmu hadis lainnya. Kali ini saya ingin membahas sedikit tentang طرق التحمل    الرواية .
Untuk mendapatkan sebuah hadis, kita harus melalui  proses طرق التحمل الرواية  (jalan untuk mendapatkan hadis).
 التحمل menurut bahasa adalah isim masdar dari fi’il تحمّل . artinya adalah pembebanan. Sedangkan menurut istilah adalah  أخذ الحديث ممن أضيف اليه بالمباشرة أو الواسطة بطريق من طرق الأخذ الثمانية yaitu pengambilan hadis dari orang yang disandarkan padanya (hadis) secara langsung atau dengan perantara melalui salah satu cara dari delapan cara yang ada.
Yang di maksud dengan مباشرة adalah pengambilan atau periwayatan hadis secara langsung kepada sumbernya. Contohnya adalah para sahabat mengambil atau meriwayatkan hadis marfu’ langsung dari Rasulullah SAW. Para tabi’in meriwayatkan hadis mauquf langsung dari sahabat. Dan atba’ attabi’in meriwayatkan hadis maqtu’ langsung dari tabi’in.
sedangkan yang dimaksud dengan  بالواسطة  adalah seorang muhdis (perawi hadis) meriwatkan hadis dengan cara belajar dan mendengar hadis dari gurunya, yang mana gurunya tersebut mendapatkan hadis juga melalui perantara gurunya dan begitu seterusnya hingga sampai pada Rasulullah SAW.
Adapun delapan cara periwayatan hadis adalah sebagai berikut:
1.     السماع 
             Periwayatan hadis dengan cara ini adalah bentuk periwayatan yang paling tinggi. السماع disebut juga     .قراءة الشيخ
    Periwayatan dengan cara  ini adalah seorang perawi mendengar hadis langsung dari lisan Syaikhnya. Baik penyampaian hadis tersebut dari kitab yang dibacakan atau dari hafalan beliau.  Baik didiktekan penulisannya ataupun tidak.
     Periwayatan hadis seperti ini sudah dilakukan sejak zaman Nabi SAW. Yaitu para sahabat mendengar hadis langsung dari nabi dan diriwayatkan kepada yang lainnya juga secara sima’.

2.     القراءة على الشيخ

Periwayatan dengan cara ini mulai dilakukan ketika pembukuan hadis telah tersebar luas.
Yaitu dengan cara bahwa seorang murid membacakan hadis di depan Syaikhnya. Dan Syaikhnya tersebut diam atau mengucapkan kalimat yang menunjukkan bahwa bacaan tersebut muwafiq  atau sesuai dengan hafalannya atau dengan kitab yang ada ditangannya.

Adapun derajat periwayatan hadis dengan cara ini, menurut pendapat kebanyakan ulama adalah di bawah derajat السماع.

3.     الإجازة

Yaitu seorang Syaikh mengizinkan kepada muridnya untuk meriwayatkan hadis yang didengar olehnya atau hadis yang tertulis dalam buku yang disusunnya. Meskipun murid tersebut tidak mendengar hadis tersebut lansung dari dirinya atau tidak membacakan hadis tersebut dihadapannya. Dengan mengatakan: “aku ijazahkan kepadamu apa yang engkau riwayatkan dari diriku yang ada dalam kitab fulan, atau hadis yang ada padamu yang sesuai dengan apa yang aku dengar”.

Periwayatan dengan ijazah ada tujuh  cara diantaranya:

a.       أن يجيز معينا لمعين (mengijazahkan kepada orang tertentu dengan kitab tertentu)
Contohnya adalah ‘aku ijazahkan kepadamu kitab Shahih Bukhari.

b.      أن يجيز معينا غيره (mengijazahkan kepada orang tertentu dengan sesuatu yang tidak ditentukan)

c.       أن يجيز غير معين بوصف العموم  (mengijazahkan kepada siapa saja dengan menggunakan kalimat yang menunjukkan untuk umum atau orang banyak)


d.      إجازة بمجهول (mengijazahkan kepada orang tertentu dengan kitab yang tidak diketahui atau dengan kitab yang tidak dikenal kebanyakan orang)

e.      الإجازة للمعدوم (mengijazahkan kepada orang yang tidak ada atau belum lahir)


f.        اجازة ما لم يتحمله المجيز (mengijazahkan hadis yang belum didengar oleh mujiz)

g.       اجازة المجاز  (mengijazahkan hadis yang didapat dari cara ijazah juga)

Sebagaimana kita ketahui di atas bahwa ijazah adalah izin yang diberikan oleh seorang guru kepada muridnya untuk meriwayatkan hadis tanpa قراءة   atau سماعة. Maka tidak semua orang mampu menagambil ilmu hanya dari kitab tanpa penjelasan dari seorang guru. Karena itu diwajibkan periwayatan hadis dengan cara ini adalah orang yang mahir dan ‘alim sehingga tidak akan terjerumus pada keraguan dan salah paham. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abd Al-Barri dalam kitab  جامع بيان العلم و فضله   bahwa periwayatan dengan Ijazah tidak boleh dilakukan kecuali bagi orang yang pandai dan dalam ilmunya, mengetahui cara mengambil dan menerima hadis serta hadis yang diriwayatkan tersebut adalah sesuatu yang ma’ruf dalam sanadnya.

4.     المناولة

Yaitu seorang guru memberikan kitab atau hadis tertulis kepada muridnya untuk diriwayatkan kembali dan diaplikasikan.

Periwayatan dengan cara ini ada tiga macam:

a.       مناولة مع إجازة yaitu seorang Syaikh memberikan sebuah kitab atau hadis yang tertulis kepada muridnya dengan mengucapkan:” Aku berikan kitab ini kepadamu serta aku ijazahkan kepadamu periwayatannya. Maka terimalah dan riwayatkanlah”.

b.      Seorang Syaikh berkata kepada muridnya:” Ambillah kitab ini. Telitilah! Kemudian kembalikan padaku”.
Dan Syaikh tersebut tidak menyebutkan kalimat yang menunjukkan bahwa beliau mengijazahkan hadis dan periwayatannya kepada muridnya.

c.      Seorang murid datang kepada Syaikhnya dengan membawa kitab yang berisi hadis yang ia dengar dari Syaikhnya untuk diteliti dan diperiksa oleh Syaikhnya. Setelah itu Syaikhnya berkata: “Riwayatkanlah hadis dariku ini”. Periwayatan dengan cara ini di sebut juga عرض المناولة

5.     المكاتبة

Yaitu seorang Syaikh menuliskan hadis dengan tulisan tangannya sendiri atau memerintahkan muridnya untuk menuliskannya, untuk diberikan kepada orang yang belajar padanya yang ada dihadapannya atau untuk dikirim kepada orang yang tidak hadir di majlis ilmu tersebut.

6.     الوصية

Periwayatan dengan cara ini termasuk ke dalam jenis Ijazah. Karena seorang موصى  (pemberi wasiat) mewasiatkan kepada موصى له  (penerima wasiat) untuk meriwayatkan hadis tertentu.
Adapun bentuk periwayatan hadis dengan cara wasiat adalah bahwa seorang Syaikh menjelaskan atau menyampaikan wasiatnya ketika sedang dalam perjalanan atau dalam keadaan sakitnya menjelang ajal kepada muridnya atau orang yang disebutkan untuk meriwayatkan hadis tertentu yang beliau sampaikan sebelumnya.

7.     الإعلام

Yaitu seorang Syaikh menmberitahukan dan menjelaskan kepada muridnya dari mana hadis tersebut didapat dan didengarnya, tanpa memberikan izin kepada muridnya untuk meriwayatkannya kembali.

8.     الوجادة

Yaitu menngambil hadis dari buku-buku atau lembaran-lembaran tanpa melalui سماع , إجازة   atau مناولة .

Demikian diatas beberapa bentuk periwayatan hadis yang dilakukan oleh ulama-ulama hadis untuk mendapatkan hadis dan meriwayatkannya.

Alhamdulillah pada tanggal 4-5 september 2012 lalu saya berkesempatan untuk hadir dan  mensima’ hadis  serta mendapat periwayatan hadis dengan cara Ijazah di مجلس سماع الحديث كتاب الشمائل المحمدية للإمام الترمذي  bersama Syaikh Muhammad Awwad Almangosh dari Libia.

Pada acara tersebut hadir kurang lebih seratus peserta sima’ hadis yang terdiri dari ikhwan dan akhwat dari berbagai macam Negara. Berikut adalah foto-foto pada acara tersebut:

Syaikh Muhammad Awwad Al-Mangosh


Peserta Majlis Tasmi' Hadis
Kitab As-Syamail Al-Muhammadiyah li Al-Imam At-Tirmidzi




Kitab As-Syamail Al-Muhammadiyah
li Al-Imam At-Tirmidzi

Ijazah Tasmi' Hadis





Demikianlah beberapa Foto dari Majlis Tasmi' Hadis Kitab As-Syamail Al-Muahammadiyah li Al-Imam At-Tirmidzi. Mudah-mudahan saya bisa hadir diberbagai majlis hadis lainnya dan bisa berbagi pengalaman kembali bersama  teman-teman semua... amin.. 




No comments:

Post a Comment