Dalam
musthalah hadis terdapat berbagai macam jenis ilmu hadis. Mulai dari
ilmu hadis riwayat dan diroyat serta jenis-jenis ilmu hadis
lainnya. Kali ini saya ingin membahas sedikit tentang طرق التحمل الرواية .
Untuk mendapatkan sebuah hadis, kita harus
melalui proses طرق التحمل الرواية (jalan untuk mendapatkan hadis).
التحمل menurut bahasa adalah
isim masdar dari fi’il تحمّل .
artinya adalah pembebanan. Sedangkan menurut istilah adalah أخذ الحديث ممن أضيف اليه بالمباشرة أو
الواسطة بطريق من طرق الأخذ الثمانية yaitu pengambilan hadis
dari orang yang disandarkan padanya (hadis) secara langsung atau dengan
perantara melalui salah satu cara dari delapan cara yang ada.
Yang di maksud dengan مباشرة adalah pengambilan
atau periwayatan hadis secara langsung kepada sumbernya. Contohnya adalah para
sahabat mengambil atau meriwayatkan hadis marfu’ langsung dari
Rasulullah SAW. Para tabi’in meriwayatkan hadis mauquf langsung dari sahabat.
Dan atba’ attabi’in meriwayatkan hadis maqtu’ langsung dari tabi’in.
sedangkan yang dimaksud dengan بالواسطة adalah
seorang muhdis (perawi hadis) meriwatkan hadis dengan cara belajar dan
mendengar hadis dari gurunya, yang mana gurunya tersebut mendapatkan hadis juga
melalui perantara gurunya dan begitu seterusnya hingga sampai pada Rasulullah
SAW.
Adapun delapan cara periwayatan hadis adalah
sebagai berikut:
1. السماع
Periwayatan hadis dengan
cara ini adalah bentuk periwayatan yang paling tinggi. السماع disebut juga .قراءة الشيخ
Periwayatan dengan cara ini adalah seorang perawi mendengar hadis
langsung dari lisan Syaikhnya. Baik penyampaian hadis tersebut dari kitab yang
dibacakan atau dari hafalan beliau. Baik
didiktekan penulisannya ataupun tidak.
Periwayatan hadis
seperti ini sudah dilakukan sejak zaman Nabi SAW. Yaitu para sahabat mendengar
hadis langsung dari nabi dan diriwayatkan kepada yang lainnya juga secara sima’.
2. القراءة على الشيخ
Periwayatan dengan cara
ini mulai dilakukan ketika pembukuan hadis telah tersebar luas.
Yaitu dengan cara bahwa
seorang murid membacakan hadis di depan Syaikhnya. Dan Syaikhnya tersebut diam atau
mengucapkan kalimat yang menunjukkan bahwa bacaan tersebut muwafiq atau sesuai dengan hafalannya atau dengan
kitab yang ada ditangannya.
Adapun derajat
periwayatan hadis dengan cara ini, menurut pendapat kebanyakan ulama adalah di
bawah derajat السماع.
3. الإجازة
Yaitu seorang Syaikh
mengizinkan kepada muridnya untuk meriwayatkan hadis yang didengar olehnya atau
hadis yang tertulis dalam buku yang disusunnya. Meskipun murid tersebut tidak mendengar
hadis tersebut lansung dari dirinya atau tidak membacakan hadis tersebut
dihadapannya. Dengan mengatakan: “aku ijazahkan kepadamu apa yang engkau
riwayatkan dari diriku yang ada dalam kitab fulan, atau hadis yang ada padamu
yang sesuai dengan apa yang aku dengar”.
Periwayatan dengan
ijazah ada tujuh cara diantaranya:
a.
أن يجيز معينا لمعين (mengijazahkan
kepada orang tertentu dengan kitab tertentu)
Contohnya adalah ‘aku ijazahkan kepadamu kitab Shahih Bukhari.
b.
أن يجيز معينا غيره (mengijazahkan kepada
orang tertentu dengan sesuatu yang tidak ditentukan)
c.
أن يجيز غير معين بوصف العموم (mengijazahkan
kepada siapa saja dengan menggunakan kalimat yang menunjukkan untuk umum atau
orang banyak)
d.
إجازة بمجهول (mengijazahkan kepada
orang tertentu dengan kitab yang tidak diketahui atau dengan kitab yang tidak
dikenal kebanyakan orang)
e.
الإجازة للمعدوم (mengijazahkan kepada
orang yang tidak ada atau belum lahir)
f.
اجازة ما لم يتحمله المجيز
(mengijazahkan hadis yang belum didengar oleh mujiz)
g.
اجازة المجاز (mengijazahkan hadis yang didapat dari cara
ijazah juga)
Sebagaimana kita ketahui di atas bahwa ijazah adalah izin yang diberikan
oleh seorang guru kepada muridnya untuk meriwayatkan hadis tanpa قراءة atau سماعة. Maka tidak semua orang
mampu menagambil ilmu hanya dari kitab tanpa penjelasan dari seorang guru.
Karena itu diwajibkan periwayatan hadis dengan cara ini adalah orang yang mahir
dan ‘alim sehingga tidak akan terjerumus pada keraguan dan salah paham.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Abd Al-Barri dalam kitab جامع بيان العلم و فضله bahwa periwayatan dengan Ijazah tidak boleh
dilakukan kecuali bagi orang yang pandai dan dalam ilmunya, mengetahui cara
mengambil dan menerima hadis serta hadis yang diriwayatkan tersebut adalah
sesuatu yang ma’ruf dalam sanadnya.
4. المناولة
Yaitu seorang guru
memberikan kitab atau hadis tertulis kepada muridnya untuk diriwayatkan kembali
dan diaplikasikan.
Periwayatan dengan cara
ini ada tiga macam:
a.
مناولة مع إجازة yaitu seorang Syaikh
memberikan sebuah kitab atau hadis yang tertulis kepada muridnya dengan
mengucapkan:” Aku berikan kitab ini kepadamu serta aku ijazahkan kepadamu
periwayatannya. Maka terimalah dan riwayatkanlah”.
b.
Seorang Syaikh berkata kepada muridnya:” Ambillah kitab ini. Telitilah!
Kemudian kembalikan padaku”.
Dan Syaikh tersebut tidak menyebutkan kalimat yang menunjukkan bahwa
beliau mengijazahkan hadis dan periwayatannya kepada muridnya.
c.
Seorang murid datang kepada Syaikhnya dengan membawa kitab yang berisi
hadis yang ia dengar dari Syaikhnya untuk diteliti dan diperiksa oleh
Syaikhnya. Setelah itu Syaikhnya berkata: “Riwayatkanlah hadis dariku ini”.
Periwayatan dengan cara ini di sebut juga عرض المناولة
5. المكاتبة
Yaitu seorang Syaikh
menuliskan hadis dengan tulisan tangannya sendiri atau memerintahkan muridnya
untuk menuliskannya, untuk diberikan kepada orang yang belajar padanya yang ada
dihadapannya atau untuk dikirim kepada orang yang tidak hadir di majlis ilmu
tersebut.
6. الوصية
Periwayatan dengan cara
ini termasuk ke dalam jenis Ijazah. Karena seorang موصى (pemberi
wasiat) mewasiatkan kepada موصى له (penerima
wasiat) untuk meriwayatkan hadis tertentu.
Adapun bentuk
periwayatan hadis dengan cara wasiat adalah bahwa seorang Syaikh menjelaskan
atau menyampaikan wasiatnya ketika sedang dalam perjalanan atau dalam keadaan
sakitnya menjelang ajal kepada muridnya atau orang yang disebutkan untuk
meriwayatkan hadis tertentu yang beliau sampaikan sebelumnya.
7. الإعلام
Yaitu seorang Syaikh
menmberitahukan dan menjelaskan kepada muridnya dari mana hadis tersebut
didapat dan didengarnya, tanpa memberikan izin kepada muridnya untuk
meriwayatkannya kembali.
8. الوجادة
Yaitu menngambil hadis
dari buku-buku atau lembaran-lembaran tanpa melalui سماع , إجازة atau مناولة .
Demikian diatas beberapa
bentuk periwayatan hadis yang dilakukan oleh ulama-ulama hadis untuk
mendapatkan hadis dan meriwayatkannya.
Alhamdulillah pada
tanggal 4-5 september 2012 lalu saya berkesempatan untuk hadir dan mensima’ hadis serta mendapat periwayatan hadis dengan cara
Ijazah di مجلس سماع الحديث كتاب الشمائل المحمدية للإمام الترمذي bersama Syaikh Muhammad Awwad Almangosh dari
Libia.
Pada acara tersebut
hadir kurang lebih seratus peserta sima’ hadis yang terdiri dari ikhwan
dan akhwat dari berbagai macam Negara. Berikut adalah foto-foto pada acara
tersebut:
Demikianlah beberapa Foto dari Majlis Tasmi' Hadis Kitab As-Syamail Al-Muahammadiyah li Al-Imam At-Tirmidzi. Mudah-mudahan saya bisa hadir diberbagai majlis hadis lainnya dan bisa berbagi pengalaman kembali bersama teman-teman semua... amin..
Syaikh Muhammad Awwad Al-Mangosh |
Peserta Majlis Tasmi' Hadis Kitab As-Syamail Al-Muhammadiyah li Al-Imam At-Tirmidzi |
Kitab As-Syamail Al-Muhammadiyah li Al-Imam At-Tirmidzi |
Ijazah Tasmi' Hadis |
Demikianlah beberapa Foto dari Majlis Tasmi' Hadis Kitab As-Syamail Al-Muahammadiyah li Al-Imam At-Tirmidzi. Mudah-mudahan saya bisa hadir diberbagai majlis hadis lainnya dan bisa berbagi pengalaman kembali bersama teman-teman semua... amin..
No comments:
Post a Comment